Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Website ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan akses informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat, khususnya
Berita terkini
Pengertian e-Court e-Court adalah sistem administrasi dan pelayanan peradilan berbasis elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan peradilan. Fitur
1. Pengertian e-Berpadu e-Berpadu merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu, yaitu aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mendigitalisasi dan
Informasi Pelayanan
Dapatkan layanan informasi Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Dengan Memilih Menu Dibawah Ini

Berita

Pengumuman
Panduan Izin Besuk
Panduan Izin Pinjam Pakai
Prosedur Berperkara
SOP Panic Button
Layanan Hukum Gratis
Gugatan Sederhana
Profil Pengadilan
Profil Zona Integritas
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
PengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
