Dalam rangka menyambut Pemilihan Kepala Daerah 2017 di Provinsi Aceh, Tim dari Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh. Pertemuan tersebut dalam konteks memperkuat hubungan kerjasama serta jalinan komunikasi antar sesama stakeholder yang berperan dalam menyukseskan Pemilihan Kepala Daerah 2017 di Provinsi Aceh.
Pertemuan ini langsung diterima oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, H. Chaidir, SH, MH., dengan didampingi oleh Hakim Tinggi, Panitera Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, H. Said Salem, SH, MH.
Banda Aceh, 21 Januari 2016.
Bertempat di Ruang Sidang Lantai II Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh, Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh H. Chaidir, SH, MH. melantik dan mengambil sumpah jabatan :
1. Maratua Rambe, S.H., M.H. menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh
(Jabatan lama : Hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya)
2. Syaifoni, S.H., M.Hum menjadi Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh
(Jabatan lama : Hakim pada Pengadilan Negeri Medan)
Acara pelantikan dihadiri oleh para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Pejabat Struktural dan Fungsional Pengadilan Tinggi Banda Aceh, serta seluruh para tamu undangan lainnya.
Acara dimulai dengan pembacaan Ayat Suci Al-Qur’an, kemudian dilanjutkan dengan Pembacaan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung-RI oleh Kasub. Kepegawaian & TI PT Banda Aceh tentang SK Mutasi Jabatan dan dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh mengucapkan selamat kepada Hakim Tinggi yang baru saja dilantik, semoga dapat menjalankan tugas sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan sebaik-baiknya.
Acara Pengambilan sumpah dan pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan dilanjutkan para Hakim Tinggi serta segenap tamu dan undangan.
Hari Senin (21/12/2015), bertempat di ruang rapat Mahkamah Syariah Aceh pengurus Dharmayukti Karini Cabang Aceh mengadakan acara penyerahan Bantuan Dana Beasiswa Sekolah (BDBS).
Acara ini bertujuan untuk membantu meringankan beban biaya sekolah bagi keluarga Dharmayukti Karini Cabang Provinsi Aceh dan juga ini merupakan salah satu program kerja Dharmayukti Karini untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia bagi anggota beserta keluarganya selain itu pula kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian kepada anggota yang ingin maju untuk lebih meningkatkan diri dalam menuntut ilmu.
Adapun sasaran dari BDBS ini adalah anak-anak pegawai dan tenaga honor di lingkungan Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Mahkamah Syariah Aceh yang menjalani pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SLTP, SLTA, dan tingkat Universitas. Jumlah penerima bantuan BDBS Tahun Ajaran 2015 – 2016 adalah sebanyak 8 (delapan) orang.
Sumber dana BDBS berasal dari : bantuan pusat dan cabang dan bantuan para donatur dari pelindung, Hakim, istri Hakim, dan Pansek.
PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI ADVOKAT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI BANDA ACEH
Banda Aceh, 21 Oktober 2015
Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Chaidir, SH, MH. disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu : Panitera/Sekretaris PT Banda Aceh, H. Said Salem, SH.,MH. dan Panitera Muda Hukum PT Banda Aceh, Ridwan, SH. Sidang terbuka dilakukan berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Sumpah advokat ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015. Selama ini untuk membuka sidang terbuka penyumpahan advokat, Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia berpegang pada SKMA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan SKMA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010 yang intinya hanya para calon advokat yang diusulkan oleh Peradi yang boleh disumpah.
Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Banda Aceh, KPT Banda Aceh, H. Chaidir, SH, MH mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah ini, “semoga saudara-saudara sekalian dapat menjalankan profesinya dengan baik,”. (red_Tim IT)
Banda Aceh, 19 Agustus 2015
Bertempat di halaman Gedung Mahkamah Syariah Aceh dilaksanakan upacara bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung RI yang ke-70 tahun Berdasarkan Instruksi Ketua Mahkamah Agung RI melalui Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 213-2/SEK/KU.01/8/2015 tanggal 4 Agustus 2015 yang ditujukan Kepada Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. Upacara ini merupakan gabungan antara aparatur Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Mahkamah Syariah Aceh, Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh, Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Negeri Banda Aceh dan Mahkamah Syariah Banda Aceh.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Chaidir, S.H., M.H. dan Komandan Upacara Kapten Laut (KH) Awan Karunia Sanjaya, S.H. Upacara dimulai dengan Pengibaran Bendera Merah Putih, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dan pembacaan Teks Pancasila. Inspektur Upacara kemudian membacakan Pidato Tertulis Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H. dengan Tema : “MENINGKATKAN KEPERCAYAAN PUBLIK MELALUI INDEPENDESI LEMBAGA PERADILAN”
Inti dari Pidato Ketua MA adalah Bahwa amanah konstitusi terhadap lembaga Pengadilan dengan kekuasaan yang merdeka, mengandung makna bahwa Pengadilan sebagai lembaga yudikatif tidak dapat diatur atau dipengaruhi oleh lembaga eksekutif maupun legislatif. Artinya Hakim tidak berada dibawah pengaruh atau tekanan atau campur tangan dari pihak manapun dan kekuasaan apapun juga. Dengan kemandirian lembaga peradilan tersebut, Hakim harus memahami betul amanah dalam menjalankan tugasnya dan tetap menjunjung tinggi kemandirian dalam melaksanakan amanah konstitusi tersebut. Dalam mewujudkan Badan Peradilan yang lebih baik dan responsif sesuai kebutuhan masyarakat kita harus bekerja keras, sehingga kepercayaan publik terhadap lembaga Peradilan terus meningkat dan tetap terjaga.
Upacara Hari Ulang tahun Mahkamah Agung-RI yang ke-70 ditutup dengan pembacaan doa. (red_Tim IT)
Selamat Ulang Tahun MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA !!
Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh mengeluarkan sebuah Surat Edaran dengan Nomor : 151/KPT-BNA/IX/2014 bertanggal 25 September 2014 tentang Disiplin Kerja bagi Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh.