Selasa, 21 April 2020 bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong melaksanakan Rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Rapat ini dipimpin oleh Bapak Ahmad Nur Hidayat,S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong), diikuti oleh Bpk. Yusrizal, S.H.,M.H (Hakim), Bpk. Burhanuddin (Plt. Panitera), Ibu Lilis, S.Kom (Sekretaris), serta Bpk. Subandi (Kasubbag Kepegawaian dan ORTALA).
Jakarta-Humas. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor : 1235/SEK/KU.01/8/2020 tanggal 5 Agustus 2020, tentang Pelaksanaan Anggaran Bimbingan Teknis ASN dan Kegiatan Rakernas Tahun Anggaran 2020.
Yang ditujukan kepada;
1. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding.
2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama Pada Empat Lingkungan Peradilan Se-Indonesia. (rv/rs)
Untuk lebih jelas, berikut suratnya:
Pelaksanaan Anggaran Bimtek ASN dan Kegiatan Rakernas Tahun 2020.pdf
Melbourne – Humas : Ketua Mahkamah Agung RI, YM Prof. Dr. Hatta Ali, SH., MH, pada 31 Juli 2017 bertempat di Commonwealth Court Centre Building, Melbourne Australia telah menandatangani pembaruan Nota Kesepahaman Kerjasama Yudisial dengan Family Court of Australia dan Federal Court of Australia. MoU yang pertama kali ditandatangani pada tahun 2004 itu telah mengalami berbagai pembaruan dan terakhir kali lampiran MoU diperbaharui tahun 2014 di Jakarta. Sejak ditandatangani,kerja sama antara ketiga pengadilan telah berkontribusi dalam membangun dialog konstruktif antara hakim, panitera dan pejabat pengadilandari kedua negara dalam mendorong pertukaran pikiran dalam pembaruan dalam berbagai topik yang meliputi manajemen perkara, akses terhadap keadilan, kepemimpinan dan tematik hukum tertentu.
Dalam perubahan Nota Kesepahaman yang ditandatangani 2017 ini, kerja sama akan difokuskan mendorong kontribusi badan peradilan untuk mendukung prioritas pemerintah kedua negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan memperluas akses terhadap keadilan. Dalam kerangka itu maka kerjasama dengan Family Court of Australia akan difokuskan kepada peningkatan akses terhadap keadilan khususnya bagi perempuan dan anak, yaitu untuk meningkatkan kualitas layanan dan putusan pengadilan dalam perkara terkait perempuan dan anak, serta meningkatkan kualitas layanan dan hasilnya dalam penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga, perkara legalisasi pernikahan, perselisihan yang melibatkan hak asuh dan pemeliharaan anak dan isu hukum keluarga atau masalah anak lainnya baik di Pengadilan Agama maupun di Pengadilan Umum.
Sementara itu kerjasama dengan dengan Federal Court of Australia akan memfokuskan diri kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dalam kerangka Kemudahan Berusaha (Ease of Doing Business,) seperti penyempurnaan rezim eksekusi kontrak perdagangan, termasuk penyempurnaan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana serta reformasi pada sektor penyelesaian utang melalui kepailitan yang diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan dan keyakinan publik kepada sistem hukum yang pada gilirannya akan mendorong perbaikan fundamental dalam melakukan usaha. Kerjasama juga akan meliputi dialog untuk penyempurnaan sektor organisasi yang dihadapi badan peradilan untuk menghadapi masalah-masalah kontemporer manajemen dan akuntabilitas.
YM Ketua Mahakmah Agung RI dalam sambutannya menyatakan bahwa kerjasama yang telah memasuki usia satu setengah dasawarsa atau lebih dari 20 tahun apabila dihitung dengan kerjasama ad hoc yang telah ada sebelumnya, telah berhasil dilaksanakan dengan baik dan memberi manfaat luar biasa bagi para pihak yang terlibat dalam kerjasama ini. Terlepas dari perbedaan bahasa, sistem hukum, serta hubungan politik kedua negara yang naik-turun karena berbagai faktor, ternyata pengadilan-pengadilan yang terlibat dalam kerjasama ini tetap bisa berkomunikasi dengan baik dan bekerja secara produktif menghasilkan cukup banyak hal penting, ini berkat komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam kerjasama ini yang telah bekerja keras untuk mewujudkan tujuan bersama dan membangun hubungan dengan nuansa saling menghormati dan konstruktif.
Hadir dalam kegiatan ini, Ketua MA RI, YM Chief Justice Diana Bryant AO Ketua Family Court of Australia, YM Chief Justice James Allsop, para hakim Federal Courtof Australia maupun Family Court of Australia, hakim agung MA RI, para pejabat Federal Court of Australia dan Family Court of Australia, perwakilan dari Federal Magistrate Court of Australia, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Negara Victoria, perwakilan Department of Foreign Affairs and Trade, Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) dan pejabat-pejabat lainnya.
Delegasi Mahkamah Agung Republik Indonesia sendiri dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung RI didampingi oleh YM Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial YM Dr. H. M. Syarifuddin SH., MH., YM Ketua Kamar Pembinaan/ Wakil Koordinator Tim Pembaruan Peradilan Prof. Dr. Takdir Rahmadi SH., LL.M, YM Ketua Kamar Perdata Soltoni Mohdally SH., MH., YM Ketua Kamar Agama Dr. Amran Suadi SH., MH., MM., YM Syamsul Maarif SH., LLM. Ph.D, YM Dr. Suhadi SH., MH, YM Desnayeti M. SH., MH, Panitera MA RI Made Rawa Ariawan SH., M.Hum, Sekretaris MA RI Achmad Setyo Pudjoharsoyo SH., MH, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan Agus Subroto SH., M.Hum. Delegasi ini didampingi oleh Tim Asistensi Pembaruan Peradilan Aria Suyudi.
Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dilanjutkan dengan rapat kerja dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia untuk membahas perkembangan terkini topik yang dikerjasamakan dan merencanakan agenda jangka pendek dan menengah dibawah payung kerjasama ini.Kerja sama ini didukung melalui Kemitraan Australia Indonesia untuk Keadilan (Australia Indonesia Partnership for Justice, AIPJ) yang didanai melalui program bantuan Australia dan merupakan bagian penting dari hubungan Australia dengan Indonesia mengenai masalah peradilan dan keamanan.
Jakarta – Humas : Memberikan pelayanan publik kepada masyarakat atau pencari keadilan merupakan salah satu elemen dalam standar sertifikasi penjaminan mutu. Program ini harus dikelola agar proses dan dampaknya dapat diarahkan pada hasil yang positif terutama dalam perbaikan sistem, kinerja, pelayanan publik, kerjasama dan kepemimpinan. Selanjutnya, sertifikat jaminan mutu pelayanan peradilan harus dimiliki oleh setiap pengadilan di semua lingkungan Peradilan, tutur Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H. dalam acara penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu yang diadakan di pendopo Kabupaten, Banyuwangi, Senin, 24/7/2017. Makamah Agung juga memandang penting peningkatan kualitas kepemimpinan Badan Peradilan karena hal tersebut akan menentukan kualitas dan kecepatan gerak perubahan Badan Peradilan.
Sinergitas internal dan eksternal harus dibangun agar perubahan dapat dirasakan manfaatnya bagi kita semua yakni mendorong terwujudnya badan peradilan yang agung. Penyerahan sertifikat akreditasi penjaminan mutu kali ini diberikan kepada 17 Pengadilan Tinggi dan 100 Pengadilan Negeri. Sementara itu, menurut Dirjen Badilum, Dr. Herry Swantoro, S.H.,M.H soliditas 4 pilar pengadilan menjadi motor dengan kekuatan yang luar biasa dalam mempersatukan visi, membangun semangat, dan mengerakkan seluruh komponen di pengadilan. Sebaliknya, rapuhnya 4 pilar menjadi tantangan sangat berat dalam mencapai nilai akreditasi A Excellent.
Kedatangan rombongan Mahkamah Agung ke Banyuwangi mendapatkan apresiasi dari Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Annas yang mengatakan bahwa kegiatan Mahkamah agung yang berskala nasional ini membantu pengembangan wisata MICE (Meeting, Incentif, Conference, Exhibition) yang sedang digiatkan di Banyuwangi selain wisata alam dan budaya. Di sisi lain, Ketua Mahkamah agung menyambut baik dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi untuk mensukseskan acara penyerahan sertifikat penjaminan mutu dan berharap kegiatan Mahkamah Agung ini dapat memberikan efek perputaran ekonomi yang positif bagi warga sekitar.
Disamping kegiatan penyerahan sertifikat penjaminan mutu kepada 177 pengadilan tinggi dan negeri, para pimpinan dan pejabat eselon I mahkamah agung juga melakukan pembinaan di bidang teknis Yudisial dan kesekretariatan kepada Ketua, Wakil Ketua Panitera dan Sekretaris Pengadilan se-wilayah Jawa Timur. Dalam arahannya ketua mahkamah agung mengungkapkan sejumlah temuan yang dilakuan oleh aparat peradilan sehingga menghambatnya pencapaian visi dan misi mahkmah agung dan berjanji akan memberikan sanksi yang tegas bagi para oknum peradilan.
Jakarta – Humas Bersama ini disampaikan Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 Nomor: 01/Pansel/MA/07/2017 tanggal 10 Juli 2017. Mahkamah Agung RI membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia Pria dan wanita yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Hakim yang akan ditugaskan pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Tata Usaha Negara di seluruh Indonesia.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam suratnya
Dokumen
Jakarta-Humas : Rabu 12 April 2017. Berdasarkan Surat Dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor : B. 1341/ 01-13/03/2017. Tanggal 15 Maret 2017. Tentang Peningkatan Pengendalian Gratifikasi dan Peningkatan Kepatuhan terhadap Pelaporan Gratifikasi, menghimbau kepada para Pejabat dan Pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Untuk lebih jelasnya berikut Surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi tentang pedoman dan batasan gratifikasi. (ds/rs).
Dokumen
Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2017 Tanggal 9 Februari 2017 Tentang Peningkatan Kelas pada 46 Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan 17 Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas IA, dan Nomor 37/KMA/SK/II/2017 Tanggal 9 Februari 2017 tentang Peningkatan Kelas pada 29 Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas I B dan 21 Pengadilan Agama Kelas I B Menjadi Kelas I A, Nomor 38/KMA/SK/II/2017 Tanggal 9 Februari 2017 tentang Peningkatan Kelas Pada 2 Mahkamah Syariah Kelas II Menjadi Kelas I B, Nomor 39/KMA/SK/II/2017 Tanggal 9 Februari 2017 tentang Peningkatan Kelas Pada 3 Pengadilan Militer Tipe B Menjadi Tipe A. Yang Ditujukan kepada YTH. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding diseluruh Indonesia. Maka dengan ini kami Lampirkan sebagai berikut : (sf/RND)
Dokumen
Jakarta – Humas, Selasa 21 Maret 2017. Ketua Mahkamah Agung Prof. DR. H. M. Hatta Ali, SH., MH. Membuka Seminar Nasional IKAHI Dalam Rangka HUT IKAHI Ke – 64, dengan tema “MENJERAT KORPORASI DALAM PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM”. Dalam rangka memperingatiHUT Ikahi ke 64, Pengurus Pusat Ikahi menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Menjerat Korporasi dalam Pertanggungjawaban Hukum” pada hari Selasa 21 Maret 2017 di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Topik tersebut diambil dari salah satu regulasi yang diterbitkan Mahkamah Agung pada tahun 2016 yaitu Perma Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi. Seminar tersebut juga sekaligus akan menjadi jawaban bagi para pelaku usaha yang merasa resah dengan kehadiran Perma tersebut.
Seminar nasional tersebut dihadiri oleh 900 peserta yang terdiri dari para hakim agung, para hakim dari 4 lingkungan peradilan serta para praktisi dan penegak hukum antara lain para advokat, penyidik dan penuntut umum pada KPK dan Kejaksaan RI, Polri, PPATK dan perwakilan pengusaha. Menurut Ketua Panitia Seminar Prof Dr. Krisna Harahap, SH., MH bahwa dalam Perma 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi terkandung semangat untuk memberantas pelaku tindak pidana korupsi dari kalangan subjek hukum korporasi, meskipun Krisna juga menyadari bahwa kehadiran Perma tersebut tidak serta merta dapat menyelesaikan banyak keraguan, diantaranya menetapkan garis pemisah antara “business judgement rule” dan “tindak pidana”
Pada penyelenggaraan seminar kali ini menghadirkan nara sumber dari dalam dan luar negeri yaitu Mr Kevin R. Feldies (US Attorney Departement of Justice), Prof DR Dwija Priyatno (Rektor Universitas Surya Kencana), Laode Muhammad Syarif SH., LLM ( Wakil Ketua KPK), Ir Hariyadi B. Sukamdani MM (Ketua Apindo) dan Prof DR Surya Jaya (dari Mahkamah Agung) akan menyampaikan makalahnya dalam seminar yang akan dipandu oleh Hakim Agung Syamsul Ma’arif, LLM., Ph.D.
Pembukaan Seminar Nasional IKAHI “Dalam Rangka HUT IKAHI Ke – 64” di buka secara Resmi ole Ketua MA Hatta Ali di tandai dengan pemukulan Gong, dengan di dampingi Pimpinan MA (ds/rs)
Berdasarkan surat edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 33-1/SEK/KU.01/2/2016 tentang Ketatalaksanaan Pengadilan Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan. Kepada Panitera Mahkamah Agung RI, Direktur Jenderal Bdan Peradilan Umum MA RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara MA RI, Kepala Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA RI, Kepala Badan Pengawasan MA RI, Ketua Pengadilan Tingkat Banding Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.
Berikut ini kami lampirkan surat tersebut
Bandung – Humas, Penerapan standar sistem manajemen mutu di pengadilan sejalan dengan reformasi birokrasi yang terus digalakkan oleh Mahkamah Agung dan empat lingkungan peradilan di bawahnya. Tujuan akhirnya tidak lain adalah untuk meningkatkan kinerja dan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan lembaga peradilan semakin meningkat.
“Sebagai langkah nyata untuk mewujudkan hal tersebut salah satunya adalah dengan sertifikasi ISO 9001: 2008. Dalam meraihnya diperlukan komitmen, kerja keras, dan kekompakan”. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Kamar Peradilan Agama, Prof.Dr.Abdul Manan, SH., S.IP., M.Hum dalam sambutan pembukanya di acara penyerahan sertifikat ISO 9001:2008 kepada 11 pengadilan yang dipusatkan di.Bandung pada Jumat,29 Januari 2016.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa komitmen adalah elemen dasar untuk meraih ISO 9001:2008. Didasari komitmen, segala rintangan yang ditemui dijadikan tantangan untuk ditaklulan. Komitmen juga dibutuhkan sebab ISO ini akan terus diaudit oleh Badan penyelenggara sertifikasi mutu. “Mempertahankan lebih sulit daripada meraihnya” tegasnya.lagi.
Kerja keras adalah bahan bakar dalam meraih tujuan yakni membangun badan peradilan yang agung. Kerja keras cerdas diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengadilan sehingga proses berperkara di.pengadilan dapat terlaksana dengan efektif, efisien, dan ekonomis.
Selanjutnya jiwa satu korps yakni pengadilan akan membangun.kekompakan diantara warga pengadilan. Kekompakan menjadikan warga pengadilan semakin kuat dalam meraih visi.dan misi mulia tersebut. “Saya berikan apresiasi setinggi-tingginya kepada 11 pengadilan agama tersebut. Ditengah-tengah kesibukan memberikan pelayanan hukum dan keadilan, mereka rela menyisihkan waktu,energi,juga biaya” tambahnya lagi. Total kini ada 14 pengadilan agama yang telah meraih sertifikat ISO 9001:2008. Dalam kesempatan ini pula Sekretaris MA, Nurhadi,SH.,MH juga memberikan pengarahan dan pembinaan terkait hal-hal.administratif. Sekretaris MA merasa bangga akan semangat pengadilan agama yang berlomba-lomba untuk meraih sertifikasi ISO 9001:2008.
Berikut pengadilan yang meraih sertifikat ISO 9001 : 2008.
1. Pengadilan Agama Binjai
2. Pengadilan Agama Kayu Agung
3. Pengadilan Agama Pekanbaru
4. Pengadilan Agama Jakarta Utara
5. Pengadilan Agama Karawang
6. Pengadilan Agama Purbalingga
7. Pengadilan Agama Semarang
8. Pengadilan Agama Surabaya
9. Pengadilan Agama Amuntai
10. Pengadilan Agama Sungguminasa
11. Pengadilan Agama Mataram
Sumber (Mahkamah Agung)