Banda Aceh, 21 Oktober 2015
Sidang terbuka yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, H. Chaidir, SH, MH. disaksikan oleh 2 orang saksi yaitu : Panitera/Sekretaris PT Banda Aceh, H. Said Salem, SH.,MH. dan Panitera Muda Hukum PT Banda Aceh, Ridwan, SH. Sidang terbuka dilakukan berdasarkan pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003 tentang advokat sebelum menjalankan profesinya wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
Sumpah advokat ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015 tertanggal 25 September 2015. Selama ini untuk membuka sidang terbuka penyumpahan advokat, Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia berpegang pada SKMA Nomor 089/KMA/VI/2010 tanggal 25 Juni 2010 perihal penyumpahan advokat dan SKMA Nomor 52/KMA/HK.01/III/2011 tanggal 23 Maret 2011 perihal Penjelasan Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 089/KMA/VI/2010 yang intinya hanya para calon advokat yang diusulkan oleh Peradi yang boleh disumpah.
Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Tinggi Banda Aceh, KPT Banda Aceh, H. Chaidir, SH, MH mengucapkan selamat atas pengambilan sumpah ini, “semoga saudara-saudara sekalian dapat menjalankan profesinya dengan baik,”. (red_Tim IT)