Website ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan akses informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat, khususnya yang membutuhkan
Pengertian e-Court e-Court adalah sistem administrasi dan pelayanan peradilan berbasis elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses
1. Pengertian e-Berpadu e-Berpadu merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu, yaitu aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI
Tujuh nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) adalah: kemandirian, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan perlakuan yang sama di
Selamat Datang
Anda Memasuki Wilayah ZONA INTEGRITAS
Motto PRIMA
Profesional, Ramah, Informatif, Melayani dan Akuntabel





Simpang Tiga Redelong, 29 September 2026 — Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah melaksanakan kegiatan …
Pada hari ini, Senin, 29 Juni 2026, telah dilaksanakan Rapat Kinerja Bulanan yang dipimpin oleh …
PENGAMBILAN SUMPAH PEGAWAI NEGERI SIPIL DI PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG Redelong, 2 Juni 2026 …
Redelong, 1 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir …
12 Mei 2026 – Simpang Tiga Redelong – Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menerima kunjungan …
Simpang Tiga Redelong – Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan …
📊 Jadwal Sidang Hari Ini
- Today's visitors: 5
- Total visitors : 9,801
- Total page views: 16,207
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
PengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
PengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan