Hakim Agung Pembina Wilayah Aceh Laksanakan Pembinaan bagi Hakim Empat Lingkungan Peradilan

Simpang Tiga Redelong, 29 September 2026 — Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah melaksanakan kegiatan Pembinaan Daerah bagi Hakim di Wilayah Hukum Provinsi Aceh, Selasa (29/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Pengadilan Tinggi Banda Aceh tersebut diikuti oleh para hakim dari empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara di wilayah hukum Provinsi Aceh.
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong turut mengikuti kegiatan tersebut secara daring. Hadir mengikuti kegiatan dari Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Ketua, Wakil Ketua, serta para Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Kegiatan pembinaan menghadirkan Hakim Agung Pengawas Wilayah Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu YM. Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., Hakim Agung Kamar Perdata; YM. Ainal Mardhiah, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana; serta YM. Dr. H. Mamat Ruhimat, S.H., M.H.

Dalam pembinaan tersebut disampaikan sejumlah materi terkait perkembangan regulasi dan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Materi yang disampaikan antara lain mengenai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA), serta kebijakan dan aturan internal terbaru.

Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga menjadi forum bagi para Hakim untuk menyampaikan dan menginventarisasi berbagai permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan tugas peradilan, baik pada tingkat pertama maupun tingkat banding.

Berbagai permasalahan tersebut selanjutnya dihimpun sebagai bahan pembahasan dan penyelesaian dalam rapat pleno kamar Mahkamah Agung, sehingga diharapkan dapat memberikan kesamaan pemahaman serta solusi terhadap persoalan yang dihadapi oleh satuan kerja di lingkungan peradilan.

Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan para Hakim di empat lingkungan peradilan di wilayah hukum Provinsi Aceh dapat terus meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan dan regulasi Mahkamah Agung serta melaksanakan tugas dan fungsi peradilan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan pembinaan berlangsung secara tertib dan diikuti oleh para peserta baik secara langsung maupun daring hingga selesai.

(Reinaldo Epindo Seh Sitepu
Juru Bicara Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong)

Scroll to Top