Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Website ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan akses informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel
Pengertian e-Court e-Court adalah sistem administrasi dan pelayanan peradilan berbasis elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses
1. Pengertian e-Berpadu e-Berpadu merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu, yaitu aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI
Tujuh nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) adalah: kemandirian, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan perlakuan yang sama di
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong
Selamat Datang
Anda Memasuki Wilayah ZONA INTEGRITAS
Motto PRIMA
Profesional, Ramah, Informatif, Melayani dan Akuntabel





Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) ke-73 Tahun 2026, Pengadilan Negeri β¦
Pada hari ini, Kamis, 23 April 2026, telah dilaksanakan Rapat Kinerja Bulanan yang dipimpin oleh β¦
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Redelong, 9 Maret 2026 β Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong melaksanakan kegiatan Public Campaign pada β¦
Simpang Tiga Redelong, Rabu, 29 Oktober 2025 β Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menggelar Rapat β¦
Simpang Tiga Redelong, 28 Oktober 2025 β Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong melaksanakan upacara peringatan β¦
Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, menjatuhkan vonis 4 (empat) bulan penjara β¦
π Jadwal Sidang
5>
Mengambil data ...
Statistik Perkara
Panduan Izin Pinjam Pakai
Prosedur Berperkara
SOP Panic Button
Layanan Hukum Gratis
Panduan Izin Besuk
Gugatan Sederhana
Profil Pengadilan
Profil Zona Integritas
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
PengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga PeradilanΒ
Posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
PengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga PeradilanΒ
Posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan