
AGEN PERUBAHAN PN SIMPANG TIGA REDELONG
Muhammad Amin, S.H.
Staff Panitera Muda Pidana
Penata Muda (II/C)
Sebagai Agen Perubahan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Muhammad Amin, S.H. turut berperan dalam mendorong terciptanya budaya kerja yang berintegritas, profesional, disiplin, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan.
Melalui keteladanan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab, Agen Perubahan diharapkan mampu menjadi penggerak semangat positif di lingkungan kerja, membangun komitmen bersama, serta mendorong lahirnya perubahan dan inovasi yang memberikan manfaat bagi organisasi maupun masyarakat.
Bergerak untuk perubahan.
Menjadi teladan dalam bekerja.
Bersama mewujudkan pelayanan yang semakin berkualitas.