Website Resmi Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong
Pengadilan Negeri
Simpang Tiga Redelong
Mahkamah Agung Republik Indonesia
Jadwal Sidang

LAYANAN PEMBEBASAN BIAYA PERKARA

A. Penerima Pembebasan Biaya Perkara

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-Cuma. Penerima layanan pembebasan biaya perkara adalah setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara.

Yang dimaksud dengan tidak mampu secara ekonomi harus dibuktikan dengan:

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/ Lurah/Kepala Wilayah setempat yang menyatakan “bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara”, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti :Kartu Keluarga Miskin (KKM), kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS)atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang memberikan keterangan tidak mampu.

B. Prosedur

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama:

  1. Dalam hal perkara perdata, Penggugat/Pemohon mengajukan Permohonan Pembebasan Biaya Perkara sebelum sidang pertama secara tertulis.
  2. Apabila Tergugat/Termohon mengajukan permohonan Pembebasan Biaya Perkara, maka permohoanan itu disampaikan secara tertulis sebelum menyampaikan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.
  3. Permohonan Pembebasan Biaya Perkara tersebut diajukan kepada Ketua Pengadilan melalui kepaniteraan dengan melampirkan bukti tertulis berupa dokumen sebagaimana telah disebutkan diatas.
  4. Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan sekretaris memeriksa ketersediaan dana.
  5. Ketua Pengadilan berwenang untuk melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Panitera/Sekretaris dan kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
  6. Dalam hal permohonan Pembebawan Biaya Peerkara ditolak, maka proses berperkara dilaksanakan sebagaimana perkara biasa.
  7. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk perkara yang sama yang diajukan ke tingkat banding, kasasi dan atau Peninjauan Kembali , dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada Tingkat Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali: