
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya. Shalawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya.
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum dan keadilan yang profesional, transparan, akuntabel, mudah, cepat, dan berkeadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan.
Dalam melaksanakan pelayanan publik dan keterbukaan informasi, Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berpedoman pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, serta SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 127/DJU/SK.HM1.1/III/2026 tentang Pembaruan Standarisasi Website Pengadilan.
Melalui website ini, kami berupaya menyediakan informasi dan layanan pengadilan yang cepat, tepat, transparan, dan mudah diakses kapan pun dan di mana pun.
Kami menyadari bahwa pelayanan kami masih dapat terus disempurnakan. Oleh karena itu, kami mengharapkan kritik, saran, dan masukan dari masyarakat sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.
Semoga website ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan para pencari keadilan serta mendukung terwujudnya Badan Peradilan yang Agung.
Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Simpang Tiga Redelong, 30 September 2026
Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong
Prihatin Stio Raharjo, S.H., M.H.