Senin 08 November 2021, Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Melaksanakan Sosialisasi dan Monev Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Nur Hidayat, S.H, M.H Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Senin 08 November 2021, Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Melaksanakan Sosialisasi dan Monev Perma Nomor 7, 8, 9 Tahun 2016 yang disampaikan oleh Bapak Ahmad Nur Hidayat, S.H, M.H Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.

Informasi terkait dengan topik yang sedang Anda baca.
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berkomitmen memberikan pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Jangan memberikan uang, hadiah, bingkisan, atau pemberian dalam bentuk apa pun kepada aparatur Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong terkait pelayanan maupun proses peradilan.
Mari bersama-sama mewujudkan pelayanan peradilan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.