Pengumuman Libur Nasional Pilkada Tahun 2024

Libur Nasional hari Rabu Tanggal 27 November 2024

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mengumumkan bahwa pada tanggal 27 November 2024 akan menjadi libur nasional. Hal ini seiring dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Keputusan ini diambil untuk memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat, khususnya pemilih, untuk berpartisipasi dalam pemilihan secara langsung, serta untuk memastikan kelancaran pelaksanaan proses demokrasi yang berlangsung di tingkat daerah.

Libur nasional pada tanggal tersebut diharapkan dapat memfasilitasi masyarakat yang ingin menyalurkan hak suara mereka, serta memberikan ruang bagi aparatur negara dan pihak terkait dalam mendukung pelaksanaan PILKADA yang aman, tertib, dan transparan. Selain itu, keputusan ini juga diambil untuk memperlancar logistik dan operasional yang diperlukan selama pelaksanaan pemungutan suara, serta untuk memberi waktu yang cukup bagi proses penghitungan suara dan penyelesaian administrasi pasca-pemilu. Dengan adanya libur nasional, diharapkan seluruh pihak dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini dengan lebih maksimal.