Berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong
Nomor: W1-U19/1133/OT.01.3/VII/2021
Tanggal: 05 Juli 2021
Tentang: Kompensasi Pelayanan pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong
Apabila pelayanan yang kami berikan tidak sesuai standar pelayanan, maka Anda berhak mendapatkan permintaan maaf dari petugas kami dan Anda diberikan Kompensasi:
- Souvenir berupa gantungan kunci / pemotong kuku apabila pelayanan terlambat 30 menit.
- Souvenir gelas / mug apabila pelayanan terlambat 60 menit.