Jenis Layanan

PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. Perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan negeri melalui satu pintu.Kepaniteraan Muda Pidana

  • Menerima pelimpahan berkas perkara Pidana Biasa, Singkat, Ringan dan Cepat/Lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
  • Menerima pendaftaran permohonan Praperadilan;
  • Menerima permohonan perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Grasi;
  • Menerima permohonan pencabutan perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  • Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahandan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
  • Menerima permohonan perpanjangan penahanandan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  • Menerima permohonan pembantarandan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Menerima permohonan izin besukdan menyerahkan pemberian izin besuk;
  • Menerima permohonandan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwayang telah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

Kepaniteraan Muda Perdata

  • Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa;
  • Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana;
  • Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;
  • Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek;
  • Menerima pendaftaran perkara permohonan;
  • Menerima pendaftaran permohonan Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  • Menerima memori/kontra memori Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;
  • Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
  • Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara;
  • Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan;
  • Menerima pendaftaran permohonan eksekusi;
  • Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi;
  • Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
  • Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali dan Eksekusi;
  • Layanan-layananlain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

Kepaniteraan Muda Hukum

  • Permohonan pendaftaran pendirian CV;
  • Permohonan waarmaking surat-surat;
  • Surat permohonan surat  keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  • Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  • Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  • Permohonan legalisasi surat;
  • Permohonan informasidan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144;
  • Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon;
  • Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para  pihak yang berkepentingan;
  • Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI;
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.

Bagian Umum

  • Menerima surat masuk;
  • Menerima berkas perkara Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, dan Grasi;
  • Menyerahkan surat-surat yang ditujukan untuk kepaniteraan dan kesekretariatan.

Informasi

  • Menerima dan melilah permohonan informasi;
  • Penerimaan tamu;
  • Menerima telefon dari internal dan external (luar kantor);
  • Meneruskan permohonan informasi kepada pimpinan, penanggungjawab informasi atau pegawai;
  • Pencatatan kehadiran pihak berperkara dan menginformasikan panggilan sidang;
  • Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

e-Court

  • Pendaftaran user e-Court badan hukum;
  • Pendaftaran user e-Court perorangan;
  • Pendaftaran user e-Court pemerintah;
  • Pendaftaran user e-Court kuasa insidentil;
  • Membatu pendaftaran perkara e-Court (jika pengguna tidak bisa mengoperasikan komputer).