SEJARAH SINGKAT PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG
Simpang Tiga Redelong adalah ibukota Kabupaten Bener Meriah yang merupakan salah satu kabupaten yang ada di Propinsi Aceh. Kabupaten Bener Meriah adalah hasil pemekaran dari Kabupaten Takengon (Aceh Tengah) yang terletak di 40 33’50” – 40 54’50” Lintang Utara dan 960 40’75” – 970 17’50” Bujur Timur dengan tinggi rata-rata di atas permukaan laut 100 – 2.500 meter serta memiliki luas 1.919,69 km2 yang terdiri dari 10 kecamatan dan 233 kampung, dengan batas–batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Utara dan Bireuen; Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Tengah; Sebelah Timur Berbatasan dengan Kabupaten Aceh Timur; Sebelah Barat berbatasan dengan Kabupaten Tengah;
Secara umum wilayah Kabupaten Bener Meriah terdiri dari dataran rendah dan pegunungan dengan pendapatan masyarakatnya di dominasi dari hasil pertanian, peternakan, perdagangan, perkebunan dan kehutanan.Bahwa sebelum Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dibentuk, perkara di wilayah Hukum Kabupaten Bener Meriah ditangani oleh Pengadilan Negeri Takengon.
Untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat pencari keadilan yang ada di Wilayah Hukum Kabupaten Bener Meriah maka Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong di bentuk melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 03 Tahun 2008 tanggal 26 Januari 2008 tentang Pembentukan Pengadilan Negeri Balige, Pengadilan Negeri Masamba, Pengadilan Negeri Saumlaki, Pengadilan Negeri Ranai, Pengadilan Negeri Prabumulih, Pengadilan Negeri Pagar Alam, Pengadilan Negeri Kasongan, Pengadilan Negeri Parigi, Pengadilan Negeri Bintuhan, Pengadilan Negeri Tais, Pengadilan Negeri Malili, Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Pengadilan Negeri Amurang, Pengadilan Negeri Kepahiang, Pengadilan Negeri Tubei dan Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong dan diresmikan operasionalnya pada tanggal 30 Maret 2016 dan resmi menerima pelimpahan berkas perkara pidana, pengajuan gugatan dan permohonan pada hari itu juga.
Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong yang pertama adalah Azhari, SH.,MH yang di sumpah dan dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi/Tipikor Banda Aceh pada tanggal 10 Desember 2015, yang selanjutnya secara resmi beroperasi sejak tanggal 11 Desember 2015 yang diawali dengan pelantikan Para Pejabat, yaitu :
Rabu, 23 Desember 2015 | Dr. Nurnaningsih Amriani, SH.MH. | Wakil Ketua |
Rabu, 23 Desember 2015 | Muhammad Nur | Sekretaris |
Rabu, 30 Desember 2015 | Lydia Andalusia, ST | Kasub Umum dan Keuangan |
Rabu, 30 Desember 2015 | Subandi | Kasub Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana |
Rabu, 30 Desember 2015 | Ria T.C. Pardosi, SH | Kasub Perencanaan, Teknologi Informasi, dan Pelaporan |
Kamis, 28 Januari 2106 | M. Ilyas, SH | Panitera |
Jumat, 29 Januari 2016 | Burhanuddin | Panitera Muda Perdata |
Jumat, 29 Januari 2016 | Samsuar, SH | Panitera Muda Pidana |
Di awal beroperasinya Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong sejak Desember 2015 ada 2 (dua) orang yaitu Sdr. Moratua Hasayangan Rangkuti, SH., dan Sdr. Yusrizal, SH. Sedangkan staf yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong adalah Arafah, Amd., T. Samsul Bahri, Amd, dan Yeni Suryani. Kemudian terdapat juga tenaga kontrak yang digaji melalui DIPA Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong.