Layanan Hukum Gratis oleh Pos Bantuan Hukum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Berdasarkan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, sebagai optimalisasi pelayanan bagi Kaum Rentan dan Disabilitas berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Surat Keputusan Dirjen Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas