Kepaniteraan Pidana

1. Prosedur Permohonan Banding Pidana

  1. Membuat :
    1. Akta permohonan pikir-pikir bagi terdakwa.
    2. Akta pernyataan banding.
    3. Akta terlambat mengajukan pernyataan banding.
    4. Akta Pencabutan banding.
  2. Permintaan banding yang diajukan, dicatat dalam register induk perkara pidana dan register banding masing-masing petugas register.
  3. Permintaan banding diajukan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan, atau 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan.
  4. Permintaan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut diatas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan Panitera bahwa permintaan banding telah lewat tanggang waktu dan harus dilampirkan dalam berkas perkara.
  5. Dalam hal pemohon tidak datang menghadap. Hal ini dicatat oleh Panitera dengan disertai alasannya dan catatan tersebut harus dilampirkan dalam berkas perkara.
  6. Panitera wajib memberitahukan permintaan banding dari pihak yang satu kepada pihak yang lain.
  7. Tanggal penerimaan memori, kontra memori banding dicatat dalam register dan salinan memori serta kontra memori disampaikan kepada pihak yang lain dengan relaas pemberitahuan.
  8. Dalam hal pemohon belum mengajukan m,emori banding sedangkan berkas perkara telah dikirim ke Pengadilan Tinggi, Pemohon dapat mengajukannya langsung ke Pengadilan Tinggi, sedangkan salinannya disampaikan ke Pengadilan Negeri untuk disampaikan kepada pihak lain.
  9. Selama 7 hari sebelum pengiriman berkas kepada Pengadilan Tinggi, Pemohon wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara tersebut di Pengadilan Negeri.
  10. Jika kesempatan mempelajari berKas diminta oleh Pemohon dilakukan di Pengadilan Tinggi, maka pemohon harus mengajukan secara tegas dan tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.
  11. BerKas perkara banding bundle A dan bundle B dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari sejak permintaan banding diajukan sesuai ketentuan pasal 236 ayat 1 KUHAP, harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  12. Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu, untuk itu Panitera membuat Akta Pencabutan banding yang ditanda tangani oleh Panitera, pihak yang mencabut Dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri. Akta tersebut dikirim ke Pengadilan Tinggi.
  13. Salinan Putusan Pengadilan Tinggi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri, harus diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat relaas pemberitahuan putusan.
  14. Petugas register harus mencatat semua kegiatan yang berkenan dengan perkara banding dan pelaksanaan putusan ke dalam buku register terkait.
  15. Pelaksanaan tugas pada meja kedua, dilakukan oleh Panitera Muda Pidana dan berada langsung dibawah koordinasi Wakil Panitera.

2. Prosedur Permohonan Kasasi Pidana

Permohonan kasasi diajukan oleh pemohon kepada Panitera selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sesudah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada terdakwa/Penuntut Umum dan selanjutnya dibuatkan akta permohonan kasasi oleh Panitera.

  1. Permohonan kasasi yang melewati tanggang waktu tersebut, tidak dapat diterima,s elanjutnya Panitera membuat Akta Terlambat mengajukan Permohonan Kasasi yang diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri.
  2. Dalam tanggang waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi harus sudah menyerahkan memori kasasi dan tambahan mnemori kasasi (jika ada). Untuk ini petugas membuat Akta tanda terima memori kasasi/tambahan memori kasasi.
  3. Dalam pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hokum, Panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah alas an ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu Panitera membuatkan memori kasasinya.
  4. Panitera memberitahukan dan menyerahkan memori kasasi/tambahan memori kasasi kepada pihak lain, dan dibuatkan relaasnya.
  5. Dalam hal pemohon kasasi tidak menyerahkan memori kasasi dan atau terlambat menyerahkan memori kasasi, untuk itu panitera membuatkan aktanya dan berkas tidak dikirim ke MA, Ketua Pengadilan Negeri mengeluarkan surat Keterangan yang disampaikan kepada Pemohon Kasasi (SEMA No. 7 Tahun 2005).
  6. Terhadap perkara pidana yang diancam pidana paling lama 1 (satu) tahun dan / atau denda, putusan praperadilan tidakd apat diajukan kasasi.
  7. Permohonan kasasi yang telah memenuhi syarat format selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari setelah tenggang waktu mengajukan kontra memori kasasi berakhir, berkas perkara kasasi sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
  8. Dalam hal permohonan kasasi diajukan sedangkan terdakwa masih dalam tahanan, Pengadilan Negeri paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya permohonan kasasi tersebut segera melaporkan kepada MA melalui surat atau dengan sarana-sarana elektronik.
  9. Selama perkara kasasi blm diputus oleh MA, pemohon kasasi dapat mencabut permohonannya. Dalam hal pencabutan dilakukan oleh Kuasa hokum terdakwa, harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari terdakwa dan Panitera membuat Akat Pencabutan yang ditanda tangani oleh Pemohon Kasasi dan Panitera serta diketahui oleh KPN, selanjutnya Akta penccabutan kasasi tersebut dikirim ke MA.
  10. Dalam hal perkara telah diputus oleh MA, salinan putusan dikirim kepada Pengadilan Negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan Penuntut Umum, untuk itu Panitera membuat relaas pemberitahuan putusan, dan foto copy relaas pemberitahuan putusan tersebut dikirim ke MA.
  11. Petugas buku register harus mencatgat dengan cermat dalam register terkait semua kegiatan yang berkenan dengan perkara kasasi dan pelaksanaan putusan.