Tujuh nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) adalah: kemandirian, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan perlakuan yang sama di
1. Pengertian e-Berpadu e-Berpadu merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu, yaitu aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI
Pengertian e-Court e-Court adalah sistem administrasi dan pelayanan peradilan berbasis elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses
Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Website ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan akses informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel
Selamat Datang
Anda Memasuki Wilayah ZONA INTEGRITAS
Motto PRIMA
Profesional, Ramah, Informatif, Melayani dan Akuntabel





Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Gelar Public Campaign Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026
Redelong, 9 Maret 2026 – Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong melaksanakan kegiatan Public Campaign pada …
Simpang Tiga Redelong, Rabu, 29 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong menggelar Rapat …
Simpang Tiga Redelong, 28 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong melaksanakan upacara peringatan …
Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, menjatuhkan vonis 4 (empat) bulan penjara …
Simpang Tiga Redelong, 1 Oktober 2025 — Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong melaksanakan Upacara Peringatan …
Simpang Tiga Redelong, 29 September 2025 – Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Simpang …
📊 Jadwal Sidang
5>
Mengambil data ...
Panduan Izin Besuk
Panduan Izin Pinjam Pakai
Prosedur Berperkara
SOP Panic Button
Layanan Hukum Gratis
Gugatan Sederhana
Profil Pengadilan
Profil Zona Integritas
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
PengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
PengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan