Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong berupaya mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat termasuk Kaum Rentan dan Penyandang Disabilitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Surat Keputusan Dirjen Badilum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.