Bertempat di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, pada hari Jum’at tanggal 09 Desember 2022 Ketua, pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong melakukan kegiatan sosialisasi aplikasi e-Berpadu. E-Berpadu merupakan singkatan dari elektronik berkas pidana terpadu, dimana aplikasi tersebut telah diluncurkan/launching pada tanggal 19 Agustus 2022 oleh Mahkamah Agung RI.
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bapak Ahmad Nur Hidayat, S.H.,M.H diikuti juga seluruh Staf Kepaniteraan dan Petugas PTSP pada Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong. Dalam sambutan pembukaannya, Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Rdelong memberikan dukungan penuh kepada Ketua Mahkamah Agung RI bahwa di awal tahun 2023 aplikasi e-Berpadu sudah digunakan oleh seluruh satker di Indonesia. Pada akhir kegiatan sosialisasi dilakukan sesi tanya jawab dan juga masukan bagi tim pengembang aplikasi untuk kekurangan yang ada saat ini.

