Tujuh nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) adalah: kemandirian, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan perlakuan yang sama di
1. Pengertian e-Berpadu e-Berpadu merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu, yaitu aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI
Pengertian e-Court e-Court adalah sistem administrasi dan pelayanan peradilan berbasis elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses
Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong Website ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan akses informasi yang terbuka, transparan, dan akuntabel kepada
Selamat Datang
Anda Memasuki Wilayah ZONA INTEGRITAS
Motto PRIMA
Profesional, Ramah, Informatif, Melayani dan Akuntabel



Berita
-
29 Okt 2025Rapat Kinerja Bulan Oktober 2025 Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong
-
28 Okt 2025Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong
-
08 Okt 2025PN SIMPANG TIGA REDELONG TERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE, VONIS 4 BULAN KASUS PENIPUAN EMAS
-
01 Okt 2025Pelaksanaan Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong
-
29 Sep 2025Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Bapak Andi Pranoto, S.H. sebagai Sekretaris PN Simpang Tiga Redelong
Pengumuman
-
30 Des 2024Pengumuman Hasil Seleksi Pos Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2025
-
09 Des 2024Seleksi Penyedia Layanan Pos Bantuan Hukum Periode Tahun 2025
-
26 Nov 2024Pengumuman Libur Nasional Pilkada Tahun 2024
-
05 Apr 2024Pengumuman Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H
-
28 Des 2023Pengumuman Hasil Seleksi Penerimaan Penyedia Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Tahun Anggaran 2024
Panduan Izin Besuk
Panduan Izin Pinjam Pakai
Prosedur Berperkara
SOP Panic Button
Layanan Hukum Gratis
Gugatan Sederhana
Profil Pengadilan
Profil Zona Integritas
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan
PengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan


PengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan
Posbakum Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan