Pada hari jumat tanggal 10 Maret 2023, Mediator Dedi Alnando, S.H., M.H. telah berhasil mendamaikan para pihak melalui proses mediasi. Proses mediasi sebagai bentuk alternatif penyelesaian sengketa dinilai sangat efektif, mengingat tidak memakan waktu yang lama seperti proses penyelesaian perkara. “Damai itu indah” menjadi semboyan utama dalam proses mediasi, dan hal ini juga yang menjadi prioritas bagi Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong ke depannya agar mampu memberikan upaya perdamaian bagi para pihak yang bersengketa di pengadilan.