Bener Meriah, 17 Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah melaksanakan acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada Narapidana, pada Minggu (17/8/2025) pukul 14.00 WIB.
Acara berlangsung di halaman Rutan Kelas IIB Bener Meriah dengan penuh khidmat dan tertib. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Bener Meriah, yang membacakan sambutan resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Wakil Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Fatria Gunawan, S.H., M.H., yang memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program pemasyarakatan tersebut.
Dalam sambutan yang dibacakan Bupati, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan berkomitmen dalam mengikuti program pembinaan di dalam Rutan. Remisi diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus memperbaiki diri serta siap kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.
Acara penyerahan remisi ini juga menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta jajaran pemasyarakatan di Bener Meriah.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan remisi yang diberikan tidak hanya menjadi pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi titik balik bagi narapidana untuk menata kehidupan yang lebih baik pasca menjalani pidana.


