
Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, menjatuhkan vonis 4 (empat) bulan penjara terhadap Terdakwa dalam perkara penipuan pembelian emas di Toko Emas Sinar Indah. Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, namun memberikan pertimbangan hukum yang berlandaskan prinsip Restorative Justice (RJ) karena telah terjadi perdamaian dan pengembalian kerugian kepada pihak korban.
“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan, S.H., M.H. didampingi oleh Hanna Aqidatul Izzah, S.H. dan Ceria Rahma Yani Br Sitepu, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dalam sidang di Ruang Sidang Utama PN Simpang Tiga Redelong, Selasa (7/10/2025).
Kasus bermula pada Rabu, 11 Juni 2025, saat Terdakwa berpura-pura membeli emas di Toko Emas Sinar Indah, Kampung Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah. Terdakwa meminta kalung seberat 20 gram dan cincin 5 gram, lalu menunjukkan bukti transfer palsu senilai Rp36.750.000 dari rekening BCA atas nama lain, sehingga membuat karyawan toko percaya dan menyerahkan emas tersebut.
“Terdakwa kemudian menggadaikan emas hasil penipuan di PT Pegadaian Syariah Cabang Bireuen dengan nominal sebesar Rp33.700.000,” ujar saksi dari PT Pegadaian Syariah Cabang Bireuen, dalam persidangan.
Penipuan tersebut baru diketahui ketika pemilik toko memeriksa rekening dan tidak menemukan uang masuk sesuai jumlah transaksi. Setelah dilaporkan, aparat berhasil menangkap Terdakwa bersama barang bukti emas dan uang hasil gadai.
Saya sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi,” ujar Terdakwa di hadapan majelis hakim.
Majelis Hakim menilai seluruh unsur Pasal 378 KUHP telah terpenuhi. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui rangkaian kebohongan berupa bukti transfer palsu. Namun demikian, Terdakwa mengakui kesalahan, dan beritikad baik memulihkan kerugian pihak korban.
“Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa perdamaian antara terdakwa dan korban telah tercapai, serta seluruh kerugian telah dipulihkan,” ucap Ketua Majelis Hakim Fatria Gunawan, S.H., M.H.
Majelis Hakim juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan restoratif (restorative justice) sebagai instrumen pemulihan yang merupakan wujud dari asas ultimum remedium dalam hukum pidana, yang menempatkan pemidanaan sebagai jalan terakhir apabila upaya pemulihan tidak tercapai karena tujuan dari pemidanaan pada hakikatnya tidak hanya berorientasi pada pembalasan atas perbuatan yang telah dilakukan melainkan bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan membina serta memulihkan hubungan antara Terdakwa dan Korban.
“Restorative Justice menjadi bentuk pemulihan sosial antara pelaku dan korban tanpa mengabaikan rasa keadilan,” tutup Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Sidang pembacaan putusan berlangsung tertib dan dihadiri oleh Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum Terdakwa, serta perwakilan dari Toko Emas Sinar Indah dan PT Pegadaian Syariah Bireuen. Terdakwa tampak terharu dan sempat mengusap air mata sesaat setelah Ketua Majelis Hakim mengetukkan palu sebanyak 3 (tiga) kali menandai berakhirnya sidang.
Atas vonis 4 (empat) bulan penjara tersebut, Terdakwa menyatakan menerima, dan Jaksa Penuntut Umum juga menerima putusan Majelis Hakim.
Penulis : Reinaldo Epindo Seh Sitepu
Juri Bicara Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong
Penulis : Reinaldo Epindo Seh Sitepu
Juru Bicara Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong