
Simpang Tiga Redelong – Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penguatan kolaborasi lintas instansi. Komitmen tersebut diwujudkan dalam perluasan kerja sama pelayanan terpadu melalui inovasi “Kopi Arabika” di Kabupaten Bener Meriah.
Kesepakatan bersama ini resmi ditandatangani pada Senin, 4 Mei 2026, oleh Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar, Ketua PN Simpang Tiga Redelong Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Simpang Tiga Redelong Ahmad Nazif, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Tarmizi.
Sebagai pelaksana program, PN Simpang Tiga Redelong berperan aktif dalam mendorong integrasi layanan hukum dengan administrasi kependudukan melalui inovasi “Kopi Arabika” (Kolaborasi Organisasi Pemerintahan Penataan Administrasi Bidang Kependudukan). Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan hukum sekaligus pengurusan dokumen kependudukan secara cepat, terpadu, dan efisien.
Ketua PN Simpang Tiga Redelong, Muhammad Abdul Hakim Pasaribu, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penanganan perkara permohonan.
“Melalui kolaborasi ini, setiap penetapan pengadilan dapat segera ditindaklanjuti dalam bentuk pemenuhan hak administrasi kependudukan masyarakat. Hal ini menjadi bentuk nyata pelayanan terpadu yang memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Program “Kopi Arabika” merupakan pengembangan dari kerja sama sebelumnya yang telah dilaksanakan oleh PN Simpang Tiga Redelong bersama Pemerintah Kabupaten Bener Meriah. Dalam implementasi sebelumnya, PN telah menghadirkan layanan sidang di luar gedung pengadilan sebagai upaya mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat.
Melalui pengembangan program ini, cakupan layanan diperluas dengan mengintegrasikan berbagai layanan lintas instansi, meliputi sidang terpadu, penerbitan dokumen kependudukan, hingga sinkronisasi data antar lembaga terkait. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi harus melalui proses administrasi yang panjang dan terpisah.
Bupati Bener Meriah, Tagore Abubakar, menyampaikan apresiasi atas peran aktif PN Simpang Tiga Redelong dalam mendorong kolaborasi pelayanan publik di daerah.
“Sinergi antarinstansi ini sangat penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, sehingga layanan administrasi kependudukan dan kepastian hukum dapat diperoleh secara lebih efektif dan terintegrasi,” ungkapnya.
Melalui inovasi “Kopi Arabika”, PN Simpang Tiga Redelong menegaskan perannya tidak hanya sebagai lembaga peradilan, tetapi juga sebagai pelaksana pelayanan publik yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada kemudahan akses keadilan bagi masyarakat. Program ini diharapkan mampu mempercepat pemenuhan hak administrasi masyarakat sekaligus memperluas jangkauan layanan hukum di Kabupaten Bener Meriah.