Pengertian e-Court
e-Court adalah sistem administrasi dan pelayanan peradilan berbasis elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.
Fitur Utama
Berikut fitur-fitur utama yang tersedia dalam aplikasi e-Court:
| Fitur | Keterangan |
|---|---|
| π e-Filing | Pendaftaran perkara secara online |
| π³ e-Payment | Pembayaran biaya perkara via virtual account |
| π e-Summons | Pemanggilan pihak melalui notifikasi elektronik |
| π¨ββοΈ e-Litigation | Persidangan secara daring, termasuk tukar-menukar dokumen dan argumentasi |
| π e-Salinan | Penyampaian salinan putusan secara elektronik |
| βοΈ e-Sign | Penandatanganan dokumen secara digital |
Dasar Hukum
π Beberapa peraturan yang menjadi dasar penggunaan e-Court:
- Perma No. 1 Tahun 2019
- Perma No. 7 Tahun 2022 (revisi dari Perma sebelumnya)
- SK KMA No. 363/KMA/SK/XII/2022
Siapa Saja yang Bisa Menggunakan?
| Jenis Pengguna | Penjelasan |
|---|---|
| π©ββοΈ Advokat | Harus mendaftar dan diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi |
| π¨βπΌ Pengguna Lain | Termasuk perorangan, kuasa insidentil, dan badan hukum (melalui verifikasi di pengadilan setempat) |
Alur Penggunaan
Langkah-langkah:
- Registrasi akun di situs e-Court
- Login dan pilih jenis pengadilan
- Unggah dokumen gugatan/permohonan
- Sistem membuat e-SKUM dan virtual account
- Lakukan pembayaran via bank
- Nomor perkara diterbitkan
- Proses sidang dan putusan dilakukan secara elektronik
Keunggulan e-Court
- Akses mudah dari mana saja
- Proses cepat dan transparan
- Efisiensi biaya dan waktu
- Dukungan terhadap peradilan modern dan adaptif
Akses Resmi
π Tautan Resmi Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI:
π https://ecourt.mahkamahagung.go.id
Penutup
Aplikasi e-Court merupakan bukti nyata transformasi digital di lingkungan peradilan Indonesia. Diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses keadilan dengan cara yang lebih efisien dan profesional.