Aplikasi e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengertian e-Court

e-Court adalah sistem administrasi dan pelayanan peradilan berbasis elektronik yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan peradilan.


Fitur Utama

Berikut fitur-fitur utama yang tersedia dalam aplikasi e-Court:

FiturKeterangan
πŸ“ e-FilingPendaftaran perkara secara online
πŸ’³ e-PaymentPembayaran biaya perkara via virtual account
πŸ”” e-SummonsPemanggilan pihak melalui notifikasi elektronik
πŸ‘¨β€βš–οΈ e-LitigationPersidangan secara daring, termasuk tukar-menukar dokumen dan argumentasi
πŸ“„ e-SalinanPenyampaian salinan putusan secara elektronik
✍️ e-SignPenandatanganan dokumen secara digital

Dasar Hukum

πŸ“š Beberapa peraturan yang menjadi dasar penggunaan e-Court:

  • Perma No. 1 Tahun 2019
  • Perma No. 7 Tahun 2022 (revisi dari Perma sebelumnya)
  • SK KMA No. 363/KMA/SK/XII/2022

Siapa Saja yang Bisa Menggunakan?

Jenis PenggunaPenjelasan
πŸ‘©β€βš–οΈ AdvokatHarus mendaftar dan diverifikasi oleh Pengadilan Tinggi
πŸ‘¨β€πŸ’Ό Pengguna LainTermasuk perorangan, kuasa insidentil, dan badan hukum (melalui verifikasi di pengadilan setempat)

Alur Penggunaan

Langkah-langkah:

  1. Registrasi akun di situs e-Court
  2. Login dan pilih jenis pengadilan
  3. Unggah dokumen gugatan/permohonan
  4. Sistem membuat e-SKUM dan virtual account
  5. Lakukan pembayaran via bank
  6. Nomor perkara diterbitkan
  7. Proses sidang dan putusan dilakukan secara elektronik

Keunggulan e-Court

  • Akses mudah dari mana saja
  • Proses cepat dan transparan
  • Efisiensi biaya dan waktu
  • Dukungan terhadap peradilan modern dan adaptif

Akses Resmi

πŸ”— Tautan Resmi Aplikasi e-Court Mahkamah Agung RI:
πŸ‘‰ https://ecourt.mahkamahagung.go.id


Penutup

Aplikasi e-Court merupakan bukti nyata transformasi digital di lingkungan peradilan Indonesia. Diharapkan masyarakat semakin dimudahkan dalam mengakses keadilan dengan cara yang lebih efisien dan profesional.

Scroll to Top