Aplikasi e-Berpadu Mahkamah Agung RI

1. Pengertian e-Berpadu

e-Berpadu merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu, yaitu aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mendigitalisasi dan mempercepat proses administrasi perkara pidana yang melibatkan berbagai lembaga penegak hukum.

Aplikasi ini berfungsi sebagai platform integratif antara Mahkamah Agung dan institusi terkait seperti:

  • Kepolisian RI
  • Kejaksaan RI
  • Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kemenkumham)
  • Lembaga Pemasyarakatan
  • BNN
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

2. Tujuan Pengembangan

  • Mewujudkan sistem peradilan pidana yang cepat, transparan, dan akuntabel
  • Meminimalisir kendala administratif dan birokrasi manual
  • Mendukung visi peradilan modern yang berbasis digital
  • Meningkatkan integrasi antar-lembaga penegak hukum

3. Fitur-Fitur Utama

Berikut fitur utama dari aplikasi e-Berpadu:

FiturFungsi
πŸ“₯ Pelimpahan Berkas PidanaPengiriman berkas perkara dari kejaksaan ke pengadilan secara digital
🧾 Permohonan Izin/PersetujuanIzin sita, izin geledah, izin pinjam pakai, dan penyitaan lainnya
πŸ§‘β€βš–οΈ Perpanjangan PenahananPermohonan dan persetujuan perpanjangan penahanan melalui sistem
πŸ” Penetapan Diversi dan Pelimpahan AnakProses hukum khusus bagi anak dilakukan secara elektronik
πŸ“€ Eksekusi Putusan & SalinanPenyerahan putusan kepada Lapas atau Kejaksaan secara digital

4. Dasar Hukum

Penggunaan aplikasi e-Berpadu berlandaskan pada:

  • SK KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2022
    tentang Pemberlakuan dan Penerapan Aplikasi e-Berpadu di Lingkungan Peradilan Umum
  • Amanat Presiden RI dalam SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
    untuk mewujudkan layanan publik yang terintegrasi

5. Keunggulan Aplikasi e-Berpadu

  • πŸ”— Integrasi antar-lembaga tanpa batasan geografis
  • ⚑ Efisiensi waktu dan pengurangan biaya administrasi
  • πŸ“Š Pemantauan real-time atas proses pelimpahan dan penahanan
  • πŸ”’ Keamanan dokumen melalui sistem enkripsi dan autentikasi
  • 🧾 Jejak audit elektronik untuk meningkatkan akuntabilitas

6. Akses dan Implementasi

πŸ”— Portal Resmi Aplikasi e-Berpadu:
πŸ‘‰ https://e-berpadu.mahkamahagung.go.id

πŸ“ Saat ini, e-Berpadu telah diimplementasikan secara nasional pada seluruh pengadilan negeri kelas IA dan akan diperluas secara bertahap.


7. Skema Kerja Sama Terpadu

Skema kerja sistem ini menghubungkan:

  • Penyidik (Polri, BNN, KPK)
  • Penuntut Umum (Kejaksaan)
  • Pengadilan Negeri
  • Lapas / Rutan (Ditjen PAS – Kemenkumham)

Seluruh proses komunikasi administratif dilakukan secara paperless, aman, dan terotomatisasi.


8. Penutup

Aplikasi e-Berpadu adalah inovasi Mahkamah Agung dalam mendukung transformasi digital peradilan pidana. Dengan pendekatan elektronik yang terpadu, proses hukum menjadi lebih cepat, tertib, dan terukur, sejalan dengan prinsip modernisasi sistem peradilan Indonesia.


Scroll to Top