1. Pengertian e-Berpadu
e-Berpadu merupakan singkatan dari Elektronik Berkas Pidana Terpadu, yaitu aplikasi berbasis teknologi informasi yang dikembangkan oleh Mahkamah Agung RI untuk mendigitalisasi dan mempercepat proses administrasi perkara pidana yang melibatkan berbagai lembaga penegak hukum.
Aplikasi ini berfungsi sebagai platform integratif antara Mahkamah Agung dan institusi terkait seperti:
- Kepolisian RI
- Kejaksaan RI
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kemenkumham)
- Lembaga Pemasyarakatan
- BNN
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
2. Tujuan Pengembangan
- Mewujudkan sistem peradilan pidana yang cepat, transparan, dan akuntabel
- Meminimalisir kendala administratif dan birokrasi manual
- Mendukung visi peradilan modern yang berbasis digital
- Meningkatkan integrasi antar-lembaga penegak hukum
3. Fitur-Fitur Utama
Berikut fitur utama dari aplikasi e-Berpadu:
| Fitur | Fungsi | 
|---|---|
| π₯ Pelimpahan Berkas Pidana | Pengiriman berkas perkara dari kejaksaan ke pengadilan secara digital | 
| π§Ύ Permohonan Izin/Persetujuan | Izin sita, izin geledah, izin pinjam pakai, dan penyitaan lainnya | 
| π§ββοΈ Perpanjangan Penahanan | Permohonan dan persetujuan perpanjangan penahanan melalui sistem | 
| π Penetapan Diversi dan Pelimpahan Anak | Proses hukum khusus bagi anak dilakukan secara elektronik | 
| π€ Eksekusi Putusan & Salinan | Penyerahan putusan kepada Lapas atau Kejaksaan secara digital | 
4. Dasar Hukum
Penggunaan aplikasi e-Berpadu berlandaskan pada:
- SK KMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2022
 tentang Pemberlakuan dan Penerapan Aplikasi e-Berpadu di Lingkungan Peradilan Umum
- Amanat Presiden RI dalam SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
 untuk mewujudkan layanan publik yang terintegrasi
5. Keunggulan Aplikasi e-Berpadu
- π Integrasi antar-lembaga tanpa batasan geografis
- β‘ Efisiensi waktu dan pengurangan biaya administrasi
- π Pemantauan real-time atas proses pelimpahan dan penahanan
- π Keamanan dokumen melalui sistem enkripsi dan autentikasi
- π§Ύ Jejak audit elektronik untuk meningkatkan akuntabilitas
6. Akses dan Implementasi
π Portal Resmi Aplikasi e-Berpadu:
π https://e-berpadu.mahkamahagung.go.id
π Saat ini, e-Berpadu telah diimplementasikan secara nasional pada seluruh pengadilan negeri kelas IA dan akan diperluas secara bertahap.
7. Skema Kerja Sama Terpadu
Skema kerja sistem ini menghubungkan:
- Penyidik (Polri, BNN, KPK)
- Penuntut Umum (Kejaksaan)
- Pengadilan Negeri
- Lapas / Rutan (Ditjen PAS β Kemenkumham)
Seluruh proses komunikasi administratif dilakukan secara paperless, aman, dan terotomatisasi.
8. Penutup
Aplikasi e-Berpadu adalah inovasi Mahkamah Agung dalam mendukung transformasi digital peradilan pidana. Dengan pendekatan elektronik yang terpadu, proses hukum menjadi lebih cepat, tertib, dan terukur, sejalan dengan prinsip modernisasi sistem peradilan Indonesia.
 
															