Tujuh nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) adalah: kemandirian, integritas dan kejujuran, akuntabilitas, responsibilitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.

- Kemandirian: Kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan pihak lain, baik dari cabang kekuasaan lain maupun dari kekuatan politik atau ekonomi.
- Integritas dan Kejujuran: Hakim dan seluruh aparatur peradilan harus memiliki integritas moral yang tinggi, jujur dalam bertindak, dan menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
- Akuntabilitas: Setiap aparatur peradilan harus bertanggung jawab atas tindakan dan keputusan yang mereka ambil, serta transparan dalam pengelolaan anggaran dan informasi publik.
- Responsibilitas: Badan peradilan harus tanggap terhadap kebutuhan pencari keadilan dan berusaha memberikan pelayanan yang terbaik, termasuk upaya untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
- Keterbukaan: Masyarakat berhak untuk memperoleh informasi mengenai proses peradilan, dan badan peradilan harus menyediakan akses informasi yang dibutuhkan secara terbuka dan transparan.
- Ketidakberpihakan: Hakim harus memutus perkara secara adil, tidak memihak, dan tidak membedakan siapapun berdasarkan latar belakang apapun.
- Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum: Semua orang memiliki hak yang sama di depan hukum, tanpa diskriminasi, dan mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses peradilan.