PN SIMPANG TIGA REDELONG TERAPKAN RESTORATIVE JUSTICE, VONIS 4 BULAN KASUS PENIPUAN EMAS
Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Redelong, Kabupaten Bener Meriah, menjatuhkan vonis 4 (empat) bulan penjara terhadap Terdakwa dalam perkara penipuan pembelian emas di Toko Emas Sinar Indah. Majelis Hakim menilai perbuatan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, namun memberikan pertimbangan hukum yang berlandaskan prinsip Restorative Justice (RJ) karena telah terjadi perdamaian dan pengembalian kerugian kepada pihak […]



